Berikut contoh surat penawaran kerjasama yang kami tawarkan kepada anda yang berminat berinvestasi di bidang Usaha Foreign Exchange.
SURAT AKAD SYARIKAH MUDHARABAH
(PERJANJIAN KERJASAMA USAHA)
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
MUKADDIMAH
“Aku adalah pihak ke tiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah,
selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya.
Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka .”
(Hadits Qudsi, Imam Daruquthni dari Abu Hurairah r.a.)
Pada hari ini, ____________ tanggal ____ bulan ___________ tahun ______ , di Yogyakarta,
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Taslim
No. KTP : 20.0301.210385.0001
Alamat :Jl.Kinanti Gg.Kempul No.15 RT/RW 02/03 Condongcatur Sleman, Yogyakarta
Posisi : Pengelola Umum
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian bersyarikat
dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha Trading Foreign Exchange (Forex)/Valas dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pihak Pertama selaku pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha Trading Foreign Exchange (Forex)/Valas.
2. Pihak Kedua selaku pengelola (mudharib) dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha
tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.
3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama, yang
diserahkan sebelum perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan
yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan
Pasal 5.
5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar
maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2, 3 dan 4.
Pasal 2
Modal Usaha
1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar
Rp ________________ (terbilang __________________________).
2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada
hari_______ tanggal ___ Bulan ____tahun ____ melalui transfer ke nomor rekening
__________
Bank _____ Cabang ________ a.n. ______________
Pasal 3
Pengelola Usaha
1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada pasal sebelumnya
2. Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah staf yang kesemuanya
berstatus sebagai karyawan.
Pasal 4
Keuntungan
1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang
diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat (2,5% dari Cash Profit),
dan Pengembangan Usaha serta Administrasi (2.5% dari Cash Profit).
2. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 60:40. Pihak Pertama selaku pemilik
Modal mendapat 60% dari keuntungan bersih, Pihak Kedua selaku pengelola mendapat
40% dari keuntungan bersih.
Pasal 5
Kerugian
1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif.
2. Kerugian usaha ditanggung kedua pihak sesuai dengan hukum Islam syarikah mudharabah dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung-rugi,
maka kerugian modal usaha ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal (shahibul
maal) sesuai dengan persentase modal yang diinvestasikan, sedangkan kerugian
tenaga, pikiran, serta waktu pengelolaan usaha ditanggung oleh pengelola (mudharib).
b. Apabila kerugian usaha disebabkan kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan,
maka seluruh kerugian usaha ditanggung oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
Penghitungan Untung-Rugi dan Laporan Usaha
1. Penghitungan untung rugi bulanan dilakukan 5 hari pada bulan berikutnya.
2. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap 6 bulan (1 Periode).
3. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari
pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
4. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana pasal 4 ayat 2 (bila memperoleh keuntungan)
dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari setelah penghitungan untung-rugi pada setiap bulannya dan diserahkan melalui transfer rekening.
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
1. Jangka waktu syarikat yang tersebut pada pasal 1 adalah 12 bulan (2 periode), kecuali ada pembubaran kerjasama (pada periode pertama) yang disepakati oleh kedua pihak.
2. Akad syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbaharui dan/atau
dimusyawarahkan kembali oleh kedua pihak.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1. Selama jangka waktu bersyarikat, Pihak Pertama:
a. berkewajiban untuk tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan Pihak
Kedua;
b. berkewajiban untuk tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini;
c. berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan
sepengetahuan Pihak Kedua;
d. berkewajiban untuk tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha, kecuali
dalam keadaan istimewa (menyelamatkan usaha atau memanfaatkan situasi) dan hal
tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua pihak;
e. berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha kepada Pihak Kedua sehubungan
dengan pembatalan akad syarikat yang disebabkan oleh pelanggaran Pihak Pertama
terhadap isi syarikat;
f. berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha seperti yang tercantum dalam
Pasal 8 ayat 1 (e) selambat-lambatnya 1 bulan setelah penghitungan untung-rugi;
g. berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat kegiatan usaha dengan disertai Pihak
Kedua;
h. berhak mengajukan usul dan saran kepada Pihak Kedua untuk memperbaiki dan/atau
menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan;
i. berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari
Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau
mengkhianati isi akad ini.
2. Selama jangka waktu bersyarikat, Pihak Kedua:
a. berkewajiban mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk
suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 2 minggu setelah akad
syarikat ini disepakati dan ditandatangani;
b. berkewajiban membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan
kepada Pihak Pertama;
c. berkewajiban untuk melaporkan kejadian-kejadian istimewa (musibah) dan/atau
kejadian lainnya yang terjadi di tengah-tengah kegiatan usaha kepada Pihak Pertama
selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian;
d. berkewajiban membayar tanggungan kerugian usaha seperti yang tercantum dalam
Pasal 5 ayat 2 (b) selambat-lambatnya 1 bulan setelah penghitungan untung-rugi;
e. berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha;
f. berhak melaksanakan atau tidak melaksanakan usul, saran, ataupun keinginan Pihak
Pertama;
g. berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha
dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau
mengkhianati isi akad ini;
h. berhak menerima ganti rugi (upah) yang layak atas waktu, tenaga, dan pikiran selama
waktu kegiatan usaha yang telah dilakukan (kerugian pengelolaan usaha) sehubungan
dengan pembatalan akad syarikat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat 1 (e).
Pasal 9
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua pihak sehubungan dengan akad syarikat ini, kedua pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam
suatu berita acara.
Pasal 10
Lain-lain
1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua pihak.
2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam
surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua pihak dan akan dituangkan dalam bentuk
addendum.
3. Surat akad ini dibuat rangkap 2 dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai secukupnya.
Pasal 11
Penutup
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu
dengan cara yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim
supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain, dengan jalan berbuat dosa,
padahal kamu mengetahui.” (Q. S. Al-Baqarah; 188)
Pihak Pertama Pihak Kedua
_______ T a s l i m
BACA JUGA :
Artikel Terkait:


0 komentar:
Poskan Komentar